--
0

Setiap hari, kita sudah terbiasa dan menjadi biasa akan adanya asap rokok disekitar kita, apakah di saat kita berada di perkantoran, pasar, warung bahkan yang lebih Ekstrim lagi di saat kita sedang berdiskusi di beranda mesjid. Keberadaan rokok di sekitar kita telah menjadikan obat sekaligus racun pada diri kita.
Sebatang rokok bagi sebagian orang adalah obat untuk menggali inspirasi berpikir, disaat kita sedang buntu berpikir rokok adalah teman yang pas untuk menemani kita berdiskusi tentang segala jenis kesulitan yang tercipta. Disamping itu, keberadaan rokok bisa menjadi penghangat untuk sebagian orang yang biasa mendaki gunung. Di sisi lain, seperti telah kita ketahui bersama di dalam sebatang rokok terdapat banyak sekali senyawa kimia, yang dapat membuatkan sebuah bahkan banyak penyakit dalam diri kita.
jauh dari pengertian di atas tadi, keberadaan rokok di Indonesia- tidak bisa di pungkiri lagi- telah berjasa menyumbangkan pendapatan (devisa) Negara yang tidak terhitung banyaknya, keberadaan perusahaan rokok juga telah banyak menyerap tenaga kerja. Hal ini tentu saja sangat membantu pemerintah untuk memberdayakan masyarakatnya bahkan bila di ambil definisi rokok adalah sebuah obat bagi Negara kita.
Di samping itu, perusahaan rokok juga ikut dalam menyelengaran beberapa kegiatan yang bersifat social maupun kompetisi. Di Indonesia, tidak ada turnamen sepakbola yang berlabel nasional yang tidak di sponsori oleh perusahaan rokok, di awali dari tahun 1995, turnamen sepak bola di negeri ini tidak pernah luput dari sponsor rokok, tercatat hanya sekali ternamen tersebut di biayai di luar dari asap rokok.
Berkaitan dengan fatwa yang dikeluarkan MUI baru-baru ini yang menyatakan bahwa hukum rokok adalah haram. Di sini mari kita terlusuri dan mempertimbangkan baik dan buruknya rokok tersebut. Di dalam sebuah kitab Qowaidhul Fiqh, ada satu pernyataan : “dar ul mafasid, muqoddamun ala jal bil masholeh”´ artinya, meminimalisir kerusakan lebih utama dari pada menyuruh pada kebaikan.
Bila kita sedikit merenung akan akibat dari realisasi fatwa tersebut, Nampak jelas sekali akan adanya pengangguran-pengangguran baru di negeri ini, di samping itu keberlangsungan kegiatan dan juga turnamen yang di sponsori oleh perusahan rokok juga akan mandeg karena imbas dari meruginya perusahaan rokok tersebut.
Seharunya MUI lebih bijak lagi, dalam menyikapi berbagai persoalan yang muncul di tanah air, sehingga masyakat tidak diresahkan akan adanya fatwa-fatwa tersebut. Bukankan islam agama yang menjunjung tinggi hak asasi, bukankah meminimalisir kerusarakan lebih utama dari pada memberikan fatwa yang meresahkan.
Sekali lagi, saya berharap agar ada kebijakan-kebijakan yang tidak ternodai oleh fatwa MUI yang hanya membuat geger masyarakat Indonesia. Walau saya buka perokok, tapi saya hanya tidak ingin keberadaan fatwa dalam Islam seperti diperjual-belikan. Islam mengajarkan setiap pemimpin umatnya untuk tidak menyengsarakan tetapi memberikan kemaslahatan.

dimuat di Surabay Post, Tanggal 30 Januari 2009

No Response to "fatwa Rokok, Kesengsaraan atau kemaslahatan"

Posting Komentar